2007110361
Mkt 11-3c
ANALISA DAN PEMBAHASAN
SUKU DAN BUDAYA
Akhir-akhir ini, makin ramai disuarakan keinginan daerah, yang lebih sering bertumpang tindih dengan budaya atau kekhasan etnik, untuk mengatur dirinya sendiri berdasarkan kekhasan seperti itu, atau setidak-tidaknya agar Pemerintah menciptakan UU dan Peraturan-peraturan yang memperhatikan kepentingan daerah seperti itu. Secara teoritis, memenuhi tuntutan seperti itu bisa saja menyebabkan perubahan bentuk Negara yang sekarang. Di satu sisi yang ekstrem, jika tidak ada kompromi akan terjadi pemisahan diri dari RI. Di sisi lain, daerah-daerah mendapat otonomi yang lebih luas, tetapi masih tetap bersatu dalam Negara kesatuan RI. Kemungkinan yang lain lagi ialah RI terpecah-pecah menjadi Negara-negara bagian dan membentuk Negara federal. Kemungkinan keempat, Indonesia tetap seperti yang sekarang, berjalan di tempat.
Dari kemungkinan-kemungkinan di atas ada beberapa alternatif yang bisa diambil :
Alternatif pertama
Hilangnya negara kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Alternatif kedua
Negara kesatuan Republik Indonesia masih tetap ada tetapi peraturan perundang-undangan yang ada harus diubah agar otonomi yang diperluas dapat dilaksanakan.
Alternatif ketiga
Bangsa yang sekarang kita sebut Indonesia masih dapat bersatu dalam suatu negara federal.
Jika bentuk negara federasi yang dipilih, muncul serangkaian pertanyaan, antara lain :
• Bagaimana pembagian wilayah kekuasaan masing-masing negara bagian itu ditentukan ?
• Apakah berdasarkan pembagian propinsi yang sekarang ?
• Atau penggabungan beberapa propinsi, atau penggabungan beberapa kabupaten ?
• Dan dasar apa yang digunakan untuk penentuan batas-batas negara-negara bagian itu ? berdasarkan kesukuan, agama, budaya, kekuatan, atau apa?
Alternatif keempat
“status quo”mengundang konflik-konflik sosial yang berkepanjangan yang dapat berubah menjadi disintegrasi sosial yang pada akhirnya dapat menyebabkan disintegrasi juga.
Tidak ada salahnya masing-masing daerah atau suku bersikap arif dan bijaksana dalam mengajukan tuntutannya jika masih ingin bersama-sama suku atau daerah lain membangun membangun bangsa Indonesia yang adil, makmur dan menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia. Di pihak lain, para pemimpin bangsa harus bekerja keras mewujudkan aspirasi seluruh rakyat tanpa ada kelompok yang dianakmaskan atau diistimewakan atau didiskriminasi. Pemerintah harus berusaha bersama seluruh rakyat untuk menciptakan keadilan yang sama bagi seluruh rakyat tanpa mengabaikan begitu saja perbedaan latar belakang daerah, suku, agama, adat, bahasa dan golongannya. Kepiawaian para pemimpin terletak pada kesanggupan mereka mencari keseimbangan diantara kepentingan satu suku atau daerah dan kepentingan bersama atau nasional dengan suku-suku lain. Para pemimpin juga harus dapat menciptakan keseimbangan kepentingan individu dengan kepentingan masyarakat sekelilingnya.
Kesimpulan
Indonesia terdiri dari bermacam-macam suku dan daerah yang memiliki keistimewaan masing-masing. Setiap daerah atau suku memiliki bahasa, adat istiadat, bentuk masyarakat, kesenian dan budaya yang berbeda-beda. Namun masing-masing daerah tersebut tidak menyadari bahwa keistimewaan merekalah yang membuat Indonesia kaya dan dapat bersatu seperti sekarang ini. Masing-masing daerah tersebut merasa bahwa keistimewaan daerah mereka lebih daripada daerah yang lainnya. Padahal suatu daerah itu dikatakan istimewa karena mereka berbeda antara yang satu dengan yang lainnya. Kalau hal seperti ini tidak dapat ditanggulangi secara tepat dan benar maka akan mengakibatkan perubahan bentuk Negara yang sekarang dan pemisahan masing-masing daerah di Indonesia yang berarti Indonesia akan terpecah-pecah dan terdiri dari beberapa negara-negara bagian.
4.2 Saran
Tidak ada komentar:
Posting Komentar